DPR Minta Pemerintah Dukung Anggaran Pendidikan Agama Islam di Aceh
Komisi VIII DPR RI meminta Pemerintah lebih besar memperhatikan pendidikan-pendidikan keagamaan di Aceh, khususnya agama Islam. Kualitas Sumber Daya Manusia Aceh bisa sama dengan provinsi maju lainnya, karena itu adalah kunci mempercepat pembangunan masyarakat Aceh.
Wakil Ketua Komisi VIII Sayed Fuad Zakaria mendesak Kementerian Keagamaan memberikan dukungan alokasi anggaran yang cukup sebagai perhatian dan pembinaan, kualitas guru, sarana prasarana pendukung sekolah-sekolah madrasah dan Pondok Pesantren di Aceh.
“Kita ingin mendidik SDM Aceh, dimulai dari generasi muda sebagai Sumber Daya masa depan untuk bisa lebih baik,” kata Sayed Fuad Zakaria dari Fraksi Partai Golkar saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi DPR Bidang Agama, di Provinsi Aceh, Selasa (29/10), di Banda Aceh.
Patut diketahui, seiring pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan keberadaan Aceh sebagai daerah yang memiliki keistimewaan dalam budaya dan adat istiadat, maka Materi Muatan Lokal dimasukan di dalam kurikulum madrasah yang berorientasi kepada penerapan dan penguatan nilai-nilai Dinul Islam dan pelestarian budaya Aceh yang Islami dikalangan siswa.
Lebih lanjut, jumlah Pondok Pesantren terus meningkat sebagi bukti tingginya animo masyarakat kepada pondok pesntren tidak seimbang dengan pembinaan teknis yang diberikan oleh Pemerintah. “Banyak pondok pesantren belum memiliki sarana dan prasarana serta gedung ruang belajar yang memadai, proses belajar mengajar menjadi terhambat,” kata Sayed.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa Pendidikan agama swasta di Aceh juga belum tersentuh perhatian dari Kementerian Agama. Menurutnya persoalan ini selain pemerintah pusat memberikan perhatian dan pembinaannya, Pemerintah Aceh pun harus memberikan kontribusi baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk sekolah-sekolah agama islam swasta di Aceh ini.
“Pemerintah Provinsi Aceh harus selalu berkoordinasi dengan Kementerian Agama, dan komisi VIII DPR dapat menjembataninya,” ungkapnya. (as)foto:wahyu/parle